- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi berkewajiban membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1356/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1356/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nurhaida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Erlis, Br Hakim Anggota M. Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi, SUDARMAN BIN UMAR,untuk menjatuhkan talak satu raj?iterhadap Termohon Konvensi, CAROLINE BINTI DT. KONDO, di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; DALAM REKONVENSI 2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) 2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlahRp 9.000.000,00(sembilan juta rupiah); 2.3. Mut?ah berupa : 1 unit mobil Minibus typeDatsun Go Panca T 1.2 M/T No. Registrasi BM 1087 VT No. BPKB N-01229094. 3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pengasuh (hak hadhanah) terhadap 1 (satu)orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama:Muhammad Rafi Sudirman lahir tanggal 21 Nopember 2008; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 1(satu)orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama:Muhammad Rafi Sudirman lahir tanggal 21 Nopember 2008, sejumlah Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah).setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri; dengan kenaikan 10 sampai 20 persen per tahun; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah madhiyah (nafkah terhutang),Nafkah iddah, mut?ah yang ditetapkan pada point 2.1, 2.2dan 2.3tersebut di atas dan nafkah 1 (satu)orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernamaMuhammad Rafi Sudirman lahir tanggal 21 Nopember 2021untuk bulan pertama, di muka sidang Pengadilan Agama Pekanbaru sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensiselebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.320.000,- (tiga ratus duapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1356/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1356/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1356/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik4939