- Menyatakan Terdakwa Onatius Zainudin Ade Bin Akamirzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus karung plastik warna hijau muda dan dibungkus kembali dengan plastik warna hitam;
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika golongan 1 jenis Ganja yang dibungkus kertas kardus warna coklat
- 1 (satu) unit handphone merek REALMI C3 warna merah
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Warna Hitam yang di bagian belakangnya ada tulisan BRIMOB
- 1 (satu) Lembar Jaket Warna Hitam
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudanti Widianusita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati |
Panitera | Panitera Pengganti Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. 1 (satu) unit Sepeda motor jenis honda beat nomor mesin JK21E-1890777 nomor rangka MH1JM2112JK918148 warna putih biru nomor Polisi BD 3074 GJ dengan STNK an. Rezzi Brahmana Putra dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Hendi Diantoni Bin Hardi Mansyah; 7. 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI tipe REDMI 6A warna Gold dikembalikan kepada Terdakwa Onatius Zainudin Ade Bin Akamirzan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik11035