- Menyatakan Terdakwa Herwan Tono Alias Tono Bin Aswansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herwan Tono Alias Tono Bin Aswansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota/kwitansi Yerri Cellular pembelian HP vivo Y12S dengan harga Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah plastik warna Kuning tulisan ?Almari Nanai?;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo Y12S warna Phantom Black dengan Nomor Imei 1: 866660054045939 dan Nomor Imei 2: 866660054045921;
- 1 (satu) buah kotak handphone vivo Y12S;
- 1 (satu) buah casan handphone merk vivo warna Putih;
- 1 (satu) lembar STNK an. Anton Kusmayeri dengan nomor registrasi BD 5367 CW;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BD 5367 CW, Nomor Rangka MH1JM1127KK049227, Nomor Mesin JM11E-2031948;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 130/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 130/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Rizki Hairani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti Agung Triputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Ahmad Sandra Alias Ahmad Bin Alius Sata; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Herwan Tono Alias Tono Bin Aswansyah; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik9230