- Menyatakan Terdakwa ALBERTINUS LIRONG Alias LIRONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah dos berukuran sedang yang dilakban berwarna cokelat;
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru tua merk ANDO;
- 2 (dua) paket klip bening yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah HP Samsung J4 warna Gold dan SIM Card dengan Nomor 081280162762;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna Gold dengan Nomor Seri 5307952044812155.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Mme |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Felicia Mosianto, Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam pembuktian perkara lain dengan register perkara Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Mme, atas nama Terdakwa Edy Parera alias Edy alias Edy Ambon. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Mme
Statistik6037