- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 33/PID.SUS-TPK/2021/PNPAL TANGGAL 8 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA HARUS DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PNPal tanggal 8 September 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | Waspin Simbolon, Mhbrendro Nurwantoko |
Panitera | Lousje Helena Kumowal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1220 K/Pid.Sus/2022
Banding : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL
Statistik12568