- Menyatakan terdakwa Agus Triwidodo, S.Ip. Bin Sudiatmodjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Beberapa Kali? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran atas nama Heri Setiyawan bertuliskan nominal empat puluh lima juta rupiah dan ditandatangani oleh Agus Triwidodo diatas materai Rp.6.000,00 tertanggal 9 Juni 2014; dan
- 1 (satu) bendel surat perjanjian tenaga Kerja terdiri empat lembar berlogo PT. SABRINA PARAMITHA dan LPK ANSANI HAKWON, pada hari senin tanggal 9 Juni 2014 perjanjian tertulis pihak pertama nama pimpinan PJTKI DIDIK HARYANTO selaku Direktur Utama ANSANI HAKWON yang memberikan perintah kepada pihak kedua saudara Agus Triwidodo alamat Imogiri Bantul Yogyakarta selaku penjamin terhadap pihak ketiga saudara Heri Setiyawan selaku tenaga kerja yang ditandatangani diatas materai enam ribu rupiah oleh saudara Agus Triwidodo selaku pihak kedua dan saudara Heri Sertiyawan selaku Tenaga Kerja;
- 1 (satu ) lembar kwitansi pembayaran atas nama Mundiyah bertuliskan nominal empat puluh lima juta rupiah dan ditandatangani oleh Agus Triwidodo diatas materai Rp.6000,00 tertanggal 9 Juni 2014; dan
- 1 (satu) bendel surat perjanjian tenaga Kerja terdiri empat lembar berlogo PT. SABRINA PARAMITHA dan LPK ANSANI HAKWON, pada hari senin tanggal 9 Juni 2014 perjanjian tertulis pihak pertama nama pimpinan PJTKI DIDIK HARYANTO selaku Direktur Utama Ansani Hakwon yang memberikan perintah kepada pihak kedua saudara Agus Triwidodo alamat Imogiri Bantul Yogyakarta selaku penjamin terhadap pihak ketiga saudara Mundiyah selaku tenaga kerja yang ditandatangani diatas materai enam ribu rupiah oleh saudara Agus Triwidodo selaku pihak kedua dan saudara Heri Sertiyawan selaku Tenaga Kerja;
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran atas nama Taufik Hidayat masing-masing kwitansi bertuliskan nominal dua puluh juta rupiah dan ditandatangani oleh Agus Triwidodo diatas materai Rp.6.000,00, satu lembar tertanggal 29 Juli 2013 dan satunya tidak terdapat tanggal;
Putusan PN BANTUL Nomor 233/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 233/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Pravitasiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dikembalikan kepada saksi Heri Setiyawan; seluruhnya dikembalikan kepada saksi Mundiyah; dikembalikan kepada saksi Taufik Hidayat; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik18960