- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 30 September 2010, sebagai mana tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Nomor : 933/ U/MDN /2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan satu helai lagi salinan putusan tersebut dikirimkan pula ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan hak asuh atas anak yang sah dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut yaitu :
- GEORGIA WILSEN: Perempuan, Umur 8 Tahun, Lahir di Medan pada tanggal 10 November 2012, sesuai Akta Lahir Nomor :1271-LU-23112012-0193, tanggal 23 November 2012.
- NAOMI WILSEN: Perempuan, Umur 5 Tahun, Lahir di Medan pada tanggal 30 Agustus 2015, sesuai Akta Lahir Nomor :1207-LU-22102015-0325, tanggal 22 Oktober 2015.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Damayanti, Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Raja Hasibuan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diberikan kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa, dengan memberi hak kepada Tergugat untuk mengunjungi dan memberikan kasih sayangnya kepada anak-anaknya; 7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya/ nafkah hidup kedua anak-anaknya yaitu: Georgia Wilsen dan Naomi Wilsen hingga dewasa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan yang harus diserahkan kepada Penggugat setiap bulannya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.556.000,00 ( lima ratus lima puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik457