Putusan PTA JAYAPURA Nomor 12/Pdt.G/2021/PTA.Jpr |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mustar |
Hakim Anggota | M. Edy Afan, Brh. Baharuddin |
Panitera | Dra. Muliaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA NOMOR 161/PDT.G/2021/PA.JPR TANGGAL 02 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMARNYA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN TERGUGAT YANG DIPANGGIL SECARA RESMI DAN PATUT UNTUK MENGHADAP DI PERSIDANGAN, TIDAK HADIR; 2. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DENGAN VESRTEK; 3. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT TERHADAP PENGGUGAT ; 4. MENETAPKAN PENGGUGAT (PEMBANDING) SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH (HADHONAH) SEORANG ANAK, LAHIR 07 NOPEMBER 2017 YANG MASIH BERUMUR 4 (EMPAT) TAHUN, DENGAN MEMBERIKAN AKSES DAN KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT (TERBANDING) UNTUK MEMBERIKAN KASIH SAYANGNYA DAN BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT; 5. MENGHUKUM TERGUGAT (TERBANDING) ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI ATAU MEMELIHARA ANAK SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 4 (EMPAT) TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (PEMBANDING) ; BIAYA PERKARA 1. PADA TINGKAT PERTAMA MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT (PEMBANDING) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 600.000,-(ENAM RATUS RIBU RUPIAH); 2. PADA TINGKAT BANDING MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT (PEMBANDING) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan Permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 161/Pdt.G/2021/PA.Jpr tanggal 02 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1443 Hijriyah dengan perbaikan amarnya, sehingga berbunyi sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Vesrtek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat ; 4. Menetapkan Penggugat (Pembanding) sebagai pemegang hak asuh (Hadhonah) seorang anak, lahir 07 Nopember 2017 yang masih berumur 4 (empat) tahun, dengan memberikan akses dan kesempatan kepada Tergugat (Terbanding) untuk memberikan kasih sayangnya dan bertemu dengan anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat (Terbanding) atau siapa saja yang menguasai atau memelihara anak sebagaimana diktum angka 4 (empat) tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat (Pembanding) ; BIAYA PERKARA 1. Pada tingkat pertama membebankan kepada Penggugat (Pembanding) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah); 2. Pada tingkat Banding membebankan kepada Penggugat (Pembanding) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2021/PTA.Jpr
Statistik11637