- Menyatakan Terdakwa HALIM Alias A KIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) rangkap bukti pembelian kacang kedelai yang dilakukan oleh DANIEL RACHMAT ke PT. FKS Multi Agro Tbk dan bukti pembayaran dan pelunasan kepada PT. FKS Multi Agro Tbk sebesar Rp.922.500.000,- (sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- 9 (Sembilan) tanda terima bon rekening pembellian kacang kedelai yang belum dibayar oleh HALIM sebesar Rp.875.075.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah)
- 45 (empat puluh lima) rangkap bon faktur warna hijau bukti penjualan kacang kedelai kepada HALIM sebesar Rp.875.075.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah)
- 3 (tiga) rangkap bukti pembelian kacang kedelai yang dilakukan oleh Dina Chandra kepada Toko RIMBU JAYA serta bukti pembayaran dan pelunasan pembelian kacang kedelai kepada Rusdi Ngadi sebesar Rp.793.700.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
- 9 (sembilan) lembar tanda terima bon rekening asli bukti penerimaan pembelian kacang kedelai kepada HALIM sebesar Rp.693.812.500,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)
- 43 (empat puluh tiga) rangkap bon faktur warna hijau bukti penjualan kacang kedelai kepada HALIM sebesar Rp.693.812.500,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)
- 41 (empat puluh satu lembar surat pengantar barang berupa kacang kedelai yang dikeluarkan oleh PT. Mabar Mitra Bersama
- 44 (empat puluh empat) lembar surat jalan asli yang dikeluarkan oleh PT. FKS Multi Cargo sebagai bukti pembelian barang kacang kedelai yang dilakukan oleh DANIEL RACHMAT
- Bon An. MASDAR sebesar Rp.73.100.000,- (tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah)
- Bon An. ANTO sebesar Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah)
- Bon An. SUMAN (Om Tempe) sebesar Rp.52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bon An. EDY sebesar Rp.47.700.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Bon An. SRI INDAHYANI sebesar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Bon An. KARMIN sebesar Rp.119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah)
- Bon An. AGUS sebesar Rp.13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah)
- Bon An. IYAN (Tahu Goreng) sebesar Rp.75.800.000,- (tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bon An. ADI MAWAR sebesar Rp.61.200.000,- (enam puluh sattu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bon An. LELY sebesar Rp.8.150.000,- (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. Sugeng sebesar Rp.17.075.000,- (tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bon An. PAIMAN sebesar Rp.138.800.000,- (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bon An. SUNAR sebesar Rp.30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah)
- Bon An. ZULKARNAEN sebesar Rp.45.350.000,- (empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. SALMAN sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)
- Bon An. RUDI PONIMIN sebesar Rp.99.200.000,- (sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
- Bon An. ERNI sebesar Rp.180.300.000,- (seratus delapan puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Bon An. TUMIRIN sebesar Rp.6.875.000,- (enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bon An. SUJO sebesar Rp.19.950.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. DANI ANJAS sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. MAJI sebesar Rp.26.650.000,- (dua puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. RAHMAT sebesar Rp.63.200.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
- Bon An. BAGONG sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bon An. SIMIN sebesar Rp.26.775.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bon An. ROMO sebesar Rp.13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah)
- Bon An. MUHAJI/ EKA sebesar Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah)
- Bon An. SANTO sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bon An. HENDRA/ IJUN sebesar Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. DEDEK sebesar Rp.39.650.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. DEDI sebesar Rp.26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
- Bon An. RITA sebesar Rp.9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Bon An. BUDI sebesar Rp.29.650.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. INUNG sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
- Bon An. WALUYO sebesar Rp.19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bon An. DAVID PEKONG Rp.27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
- Bon An. MASNIAWATI sebesar Rp.56.300.000,- (lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah)
- Bon An. ANGGI sebesar Rp.20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. ALING sebesar Rp.50.400.000,- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah)
- Bon An. LIA sebesar Rp.5.520.000,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
- Bon An. WAHYU sebesar Rp.38.825.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Bon An. ?IR? sebesar Rp.156.200.000,- (seratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)
- Bon An. BAMBANG WAHYU sebesar Rp.13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. BAMBANG sebesar Rp.118.150.000,- (seratus delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bon An. SAFAR sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)
- Bon An. AFRAN sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Bon An. IJA sebesar Rp.6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah)
- Bon An. HENDRA sebesar Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 BK 6883 CH ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 175/Pid.B/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 175/Pid.B/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halida Rahardhini, Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2020/PN Lbp
Statistik9611