- DALAM KONVENSI:
- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat II Konvensi;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat II Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat :
- Akta Jual Beli Nomor : 1472/2018 tanggal 03 September 2018.
- Akta Jual Beli Nomor : 1620/2018 tanggal 02 Oktober 2018.
- Akta Jual Beli Nomor : 1622/2018 tanggal 02 Oktober 2018.
- Akta Jual Beli Nomor : 28 / 2018 tanggal 01 November 2018.
- Akta Jual Beli Nomor : 1621/2018 tanggal 01 November 2018.
- Akta Jual Beli Nomor : 1829/2018 tanggal 01 November 2018.
- Akta Jual Beli Nomor : 1830/2018 tanggal 01 November 2018.
- Akta Jual Beli Nomor : 1831/2018 tanggal 01 November 2018.
- Menyatakan sah demi hukum Sertifikat Hak Milik No. 2778, luas 3.970 M2 atas nama I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi), surat ukur tanggal 24 April 2019 No.617/Tukadmungga/2019, NIB : 2204052702966, yang terletak di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Hukum pembuatan Perjanjian Kredit beserta Perpanjangan Kredit dan Addendumnya masing-masing antara Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat II Konvensi ( PT. BPR LESTARI BALI ) dengan Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi ( I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik, SH ) yaitu :
- Perjanjian Kredit No. 642 / PK / TL-IL / XIII / 2018 tanggal 31 Agustus 2018
- Addendum No. 1060 A / PK / 11 / 2018 / AD01 tanggal 1 November 2018
- Addendum No. 1116 / PK / 11 / 2018 / AD02 tanggal 14 November 2018
- Addendum No. 1251 / PK / 12 / 2018 / AD03 tanggal 14 Desember 2018
- Addendum No. 66 / PK / 01 / 2019 / AD04 tanggal 29 Januari 2019
- Addendum No. 254 / PK / 03 / 2019 / AD05 tanggal 25 Maret 2019
- Addendum No. 731 / PK / 07 / 2019 / AD06 tanggal 30 Juli 2019
- Perpanjangan Kredit No. : 254 / PK / 07 / 2019 / PJ01 tanggal 30 Juli 2019
- Addendum No. 388 / PK / 04 / 2020 / AD07 tanggal 09 April 2020
- Perpanjangan Kredit No. : 323 / PK / 08 / 2020 / PJ02 tanggal 28 Agustus 2020
- Perjanjian Kredit No. 1138 / PK ?TL / X / 2020 tanggal 26 Oktober 2020
- Menyatakan Hukum Sertipikat Hak Tanggungan No. : 06911/2019 tanggal 16/12/2019 atas nama Pemegang Hak Tanggungan : PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali yang berkedudukan di Denpasar adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik, S.H) sebagai pembeli yang beretikad baik dan haruslah dilindungi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi/ Turut Tergugat II Konvensi untuk selain dan selebihnya.
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 655/Pdt.G/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 655/Pdt.G/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Utara : Pantai/Laut Timur : Jalan Selatan : Tanah Milik Barat : Tanah Milik serta apa yang melekat diatas Sertifikat Hak Milik No. 2778 tersebut adalah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi. adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 655/Pdt.G/2020/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 655/Pdt.G/2020/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pdt.G/2020/PN Sgr
Statistik155105