- Menyatakan Terdakwa Putu Eka Wira Wardana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 01 Juni 2017 yang ditandatangani oleh OVA ARIFAH untuk pembayaran sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 05 Juni 2017 yang ditandatangani oleh OVA ARIFAH untuk pembayaran sejumlah Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 03 Juli 2017 yang ditandatangani oleh OVA ARIFAH untuk pembayaran sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 22 Nopember 2017 yang ditandatangani oleh OVA ARIFAH untuk pembayaran sejumlah Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling dan Bangunan antara PUTU EKA WIRA WARDANA, S.T dengan MONIKA PANDIANGAN.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 14 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh I YANA untuk pembayaran sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh OVA ARIFAH untuk pembayaran sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 19 April 2018 yang ditandatangani oleh DEVI MARHENI untuk pembayaran sejumlah Rp. 102.180.000 (seratus dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 9 Juli 2018 yang ditandatangani oleh DEVI MARHENI untuk pembayaran sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 13 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh DEVI MARHENI untuk pembayaran sejumlah Rp. 72.180.000 (tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 16 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh DEVI MARHENI untuk pembayaran sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi tertanggal 20 Desember 2018 yang ditandatangani oleh DEVI MARHENI untuk pembayaran sejumlah Rp. 52.180.000 (lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Pemesanan Kavling atas nama SUPRIATIN NINGSIH dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling dan Bangunan antara I MADE HENDRA SANJAYA PEMECUTAN dengan SUPRIATIN NINGSIH.
- Kuitansi tertanggal 2 Desember 2017 yang ditandatangani oleh WIDA SULISTYA LESTARI sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 15 Desember 2017 yang ditandatangani oleh OVA ARIFAH sejumlah Rp. 149.000.000 (seratus empat puluh sembilan juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 27 Januari 2018 yang ditandatangani oleh OVA ARIFAH sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 24 Pebruari 2018 yang ditandatangani oleh OVA ARIFAH sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 24 Maret 2018 yang ditandatangani oleh OVA ARIFAH sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 24 April 2018 yang ditandatangani oleh DEVI MARHENI sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 16 Mei 2018 yang ditandatangani oleh DEVI MARHENI sejumlah Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 01 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh DEVI MARHENI sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 12 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh DEVI MARHENI sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 05 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh WIDA SULISTYA LESTARI sejumlah Rp. 13.600.000 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah).
- Kuitansi tertanggal 20 Maret 2017 yang ditandatangani oleh YATIN WIYONO untuk pembayaran tanda jadi Jl. Soka I No. 2 sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 11 April 2017 yang ditandatangani oleh IYANA untuk pembayaran tanda jadi plus uang muka sejumlah Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 10 Mei 2017 yang ditandatangani oleh IYANA untuk pembayaran pembayaran cash tahap ke 1 sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 10 Juni 2017 yang ditandatangani oleh IYANA untuk pembayaran cash tahap sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 11 Juli 2017 yang ditandatangani oleh IYANA untuk pembayaran cash tahap sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Kuitansi tertanggal 09 Maret 2017 yang ditandatangani oleh IYANA sejumlah Rp. 258.000.000 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah).
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit No. 897/PK-PT/XII/2017 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Addendum No. 485/PK/V/2018/AD01 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Addendum No. 628/PK/07/2018/AD02 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Addendum No. 683/PK/07/2018/AD03 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Addendum No. 827/PK/09/2018/AD04 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Addendum No. 973/PK/10/2018/AD05 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Addendum No. 1085/PK/11/2018/AD06 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Perpanjangan Kredit No. 470/PK/12/2018/PJ01 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Addendum No. 685/PK/07/2019/AD07 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Perpanjangan Kredit No. 452/PK/12/2019/PJ02 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Addendum No. 70/PK/01/2020/AD08 yang telah dimateraikan di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit No. 8479/PK/KNY/31/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 antara I KETUT WIDIARSA dengan KADEK SUPRIANI DEWI yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- 1 (satu) bendel Addendum Perjanjian Kredit No. 166/Add.KNY/12/11/2018 tanggal 14 Nopember 2018 antara I KETUT WIDIARSA dengan KADEK SUPRIANI DEWI yang telah dilakukan pemeteraian di Kantor Pos Singaraja.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 96/Pid.B/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Mudita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada MONIKA PANDIANGAN. Dikembalikan kepada SUPRIATINGSIH Dikembalikan kepada SRI WIDHIARTJINI PELING Dikembalikan kepada DESAK KETUT WARKI Dikembalikan kepada KOMANG SURANGTANA Dikembalikan kepada BPR Lestari melalui saksi I WAYAN SUWETA Dikembalikan kepada BPR Kanaya melalui I NYOMAN MAHANTARA. |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Sgr
Statistik15181