- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan sesuai tata cara hukum adat Bali yang dilandasi agama Hindu pada tanggal 18 April 2016 di hadapan pemuka agama hindu bertempat dirumah orang tua Tergugat di Banjar Dinas Bantes, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dan telah dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dengan Akta Perkawinan Nomor: 5108-KW-04102016-0082, tanggal 9 Juli 2021 adalah perkawinan yang sah;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan sesuai tata cara hukum adat Bali yang dilandasi agama Hindu pada tanggal 18 April 2016 di hadapan pemuka agama hindu bertempat dirumah orang tua Tergugat di Banjar Dinas Bantes, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, dan telah dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dengan Akta Perkawinan Nomor: 5108-KW-04102016-0082, tanggal 9 Juli 2021, Sah Putus Karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum bahwa anak pertama perempuan yang bernama : LUH GITA ARDINA SWARI berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5108-LT-04102016-0271, dan anak kedua laki laki yang bernama KOMANG ALEV BUDIDARMA, berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5108-LT-01032018-0003 adalah SAH, anak-anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan hukum hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang keduanya masih di bawah umur, anak pertama perempuan yang bernama LUH GITA ARDINA SWARI hak asuhnya tetap diberikan kepada Penggugat, dan anak kedua laki laki yang bernama KOMANG ALEV BUDIDARMA hak asuhnya tetap diberikan kepada Tergugat, dimana Penggugat dan Tergugat tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada kedua anaknya tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Singaraja;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 570.000,- (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 530/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 530/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 530/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 530/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik4526