- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas objek sengketa berupa sebidang tanah kapling milik Tergugat yang terletak di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dengan Sertipikat Hak Milik No. 01610/Tukadmungga, Surat Ukur tanggal 24/02/2014, No. 00530/Tukadmungga/2014, Luas 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak: DEWA NYOMAN WESTER YUSADI (Tergugat) adalah Jual-Beli yang sah.
- Menyatakan Penggugat telah melunasi pembayaran atas pembelian objek sengketa sebesar Rp. 94.800.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Tergugat, sesuai dengan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menandatangani Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas objek sengketa padahal telah dipanggil dan diberitahu secara patut adalah merupakan perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan Penggugat sebagai Pihak Pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi secara hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 01610/Desa Tukadmungga, Surat Ukur tanggal 24/02/2014, No. 00530/Tukadmungga/2014, Luas 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi), adalah sah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat sebagai Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas objek sengketa, dan apabila Tergugat tidak menandatangani Akta Jual Beli tersebut, maka putusan dalam perkara ini dapat dijadikan dasar oleh Para Turut Tergugat untuk melanjutkan proses jual beli antara Penggugat dengan Tergugat serta melanjutkan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 01610/Tukadmungga, Surat Ukur tanggal 24/02/2014, No 00530/Tukadmungga/2014, Luas 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.105.000,- (tiga juta seratus lima ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN SINGARAJA Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Sudiarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik10758