- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu di Kelurahan Banyuning Singaraja, pada tanggal 24 Juni 2010, dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 735/WNI/Bll/ 2010, Tanggal 14 September 2010 adalah sah;
- Menyatakan hukum upacara sudhiwadani yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu di Kelurahan Banyuning Singaraja, pada tanggal 24 Juni 2010, dan telah dicatatkan pada Kantor Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Buleleng, dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Sudhiwadani No. 142/PHDI.BLL/SDW/2010, Tanggal 24 Juni 2010 adalah sah;
- Menyatakan hukum Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu di Kelurahan Banyuning Singaraja, pada tanggal 24 Juni 2010, dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 735/WNI/Bll/ 2010, Tanggal 14 September 2010 adalah sah putus karena Perceraian;
- Menyatakan hukum bahwa kedua orang anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- I Putu Indira Narayana, Anak ke pertama, Laki-Laki, Lahir di Singaraja pada tanggal 17 Juli 2010, dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1631/Um/Bll/2010 tanggal 8 September 2010;
- I Made Indira Naradhipta, Anak ke dua, Laki-Laki, Lahir di Buleleng pada tanggal 2 April 2015, dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 5108-LT-07072015-0240 tanggal 8 Juli 2015,
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 479/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 479/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk itu tetap tinggal bersama serta diasuh oleh Penggugat dan tidak menghalangi Tergugat sebagai Ayah Kandungnya untuk bertemu anak-anaknya kapanpun; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 479/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 479/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 479/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik3922