Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Spn |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wening Indradi, Br Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan terdakwaPEBRI HENDRA PRASETIO Bin SUYOTOtelah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana Tanpa HakMenguasaiNarkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; 2.Menghukum Terdakwa PEBRI HENDRA PRASETIO Bin SUYOTO dengan menjatuhkan pidanaselama5 (lima) Tahundan Pidana DendaRp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6(enam) bulan penjara; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menyatakan barang bukti berupa: -2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan 1 jenis shabu; -4 (empat) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan 1 jenis shabu; -1 (satu) pirek kaca; -8 (delapan) buah pipet plastik; -1 (satu) gulungan kertas timah; -1 (satu) kotak rokok merk SAMPOERNA; -1 (satu) tutup botol minuman warna biru; -1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu SIM dengan nomor SIM1 083803381959 dan SIM2 082281545743; Dirampas untuk dimusnahkan -1 (satu) helai celana jeans merk GG warna hitam pudar; -1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan No.Pol BH 3287 YW; Dikembalikan kepada Terdakwa PEBRI HENDRA 6.Menetapkan Terdakwa dibebanimembayar biaya perkarasebesar Rp 3.000,- (tiga riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Spn
Statistik6212