- Menyatakan Terdakwa DARMANSYAH alias UJANG BIAWAN bin ABDULLAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan 28 (dua puluh delapan) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 1034 warna putih dengan sim card 0823-8641-3385;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Camry;
- 1 (satu) ikat kantong plastik bening berukuran panjang;
- 1 (satu) ikat kantong plastik bening berukuran kecil;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat tua merk Levis;
- 1 (satu) buah gunting stainless;
- Uang sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Tbh |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2019/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Indrianto, Br Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2019/PN Tbh
Statistik6417