Putusan PTA MAKASSAR Nomor 158/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Pandi |
Panitera | Hj. Aminah Amir Daus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat di terima;Dalam Eksepsi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 650/Pdt.G/2021/PA.Mks tanggal 23 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1443 Hijriah;Dalam Pokok Perkara- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 650/Pdt.G/ 2021/PA.Mks tanggal 23 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1443 Hijriah dan dengan mengadili sendiri;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan bahwa Almarhum H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong telah meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 1986 di Makassar karena sakit;3. Menyatakan bahwa istri Almarhum H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong yang bernama Hj. Mira Dg. Ti?no binti H. Abdul Karim juga telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2010 di Makassar juga karena sakit;4. Menyatakan bahwa anak yang ditinggalkan oleh Almarhum H. Murad Dg. Gassing dengan Hj. Mira Dg. Ti?no binti H. Abdul Karim sebagai ahli waris dan bahagiannya sebagai berikut:Asal Masalah 13.4.1. H. Nurdin Gassing bin H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong (Almarhum) mendapat 2/13;4.2. Hj. Nursiah binti H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong mendapat 1/13;4.3. Ramli Gassing bin H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong (Almarhum) mendapat 2/13;4.4. H. Sangkala Gassing bin H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong mendapat 2/13;4.5. Hj. Norma binti H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong mendapat 1/13;4.6. Hj. Nurjannah binti H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong mendapat 1/13;4.7. Nawar Gassing bin H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong mendapat 2/13;4.8. Hj. Nurbaya binti H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong mendapat 1/13;4.9. Hj. Nurmila binti H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong (Almarhumah) mendapat 1/13; 5. Menyatakan bahwa H. Nurdin Gassing bin H. Murad Dg. Gassing alias H. Gassing bin H. Ronrong meninggal dunia, H. Nurdin Gassing bin H. Murad telah meninggalkan ahli waris dan bahagian H. Nurdin Gassing tersebut diatas 2/13 (point 4.1 amar) jatuh kepada ahli warisnya, masalah 80 dengan pembagian sebagai berikut:- Sitti Djumariah Mas Hasanuddin (istri) mendapat 1/8 x 80 = 10/80;- Sri Wahyuni Nurdin binti H. Nurdin Gassing (anak kandung) mendapat 7/80;- Andriyanto bin H. Nurdin Gassing (anak kandung) mendapat 14/80;- Andriany binti H. Nurdin Gassing (anak kandung) mendapat 7/80;- Hendra Gunawan bin H. Nurdin Gassing (anak kandung) mendapat 14/80;- Muhammad Muchlis Nurdin bin H. Nurdin Gassing (anak kandung) mendapat 14/80;- Muh. Ridwan Nurdin bin H. Nurdin Gassing (anak kandung) mendapat 14/80;6. Menyatakan bahwa Ramli Gassing bin Murad telah meninggal dengan meninggalkan 7(tujuh) orang anak, sehingga bagian Ramli Gassing tersebut 2/13 (point 4.3 amar) jatuh kepada ahli warisnya dengan pembagian, masalah 12 sebagai berikut:- Rudi bin Ramli Gassing (anak kandung) mendapat 2/12;- Redy Ramli bin Ramli Gassing (anak kandung) mendapat 2/12;- Roy Ramli bin Ramli Gassing (anak kandung) mendapat 2/12;- Rini Ramli binti Ramli Gassing (anak kandung) mendapat 1/12;- Risma Ramli binti Ramli Gassing (anak kandung) mendapat 1/12;- Robi Ramli bin Ramli Gassing (anak kandung) mendapat 2/12;- Rano Ramli bin Ramli Gassing (anak kandung) mendapat 2/12;7. Menyatakan bahwa ahli waris anak pertama Ramli Gassing bin H. Murad Dg. Gassing yaitu Rudi bin Ramli Gassing, bagian Rudi bin Ramli tersebut 2/12 jatuh kepada ahli warisnya dengan pembagian masalah 24, sebagai berikut:- Suriani (istri) mendapat 1/8 x 24 = 3/24;- Swandi R bin Rudi (anak kandung) mendapat 14/24;- Wahyuni R binti Rudi (anak kandung) mendapat 7/24;8. Menyatakan bahwa ahli waris anak kesembilan Almarhum H. Murad Dg. Gassing yang bernama Hj. Nurmila binti H. Murad Dg. Gassing, meninggalkan ahli waris suami dan 2(dua) orang anak, sehingga bahagian Hj. Nurmila binti H. Murad tersebut 1/13 (point 4.9 Amar) jatuh kepada ahli warisnya dengan pembagian, masalah 4, sebagai berikut:- H. Mustari Tiro (suami) mendapatkan 1/4 x 4 = 1/4;- Nurul Iftita Syahrani binti H. Mustari Tiro (anak kandung) mendapatkan 1/4;- Ibnu Arief Nur Qayyum bin H. Mustari Tiro (anak kandung) mendapatkan 2/4; 9. Menyatakan harta tersebut adalah harta bersama antara Almarhum H. Murad Dg. Gassing dengan istrinya yang bernama H. Mira Dg. Ti?no yang belum terbagi kepada ahli warisnya:10. Menyatakan objek adalah warisan/harta bersama yang ditinggalkan oleh Almarhum H. Murad Dg. Gassing dengan istrinya yang bernama Hj. Mira Dg. Ti?no berupa satu bidang tanah dengan luas 2000 M2, Persil 14 D III, Kohir Nomor 27 C.1 yang terletak di Jalan Dr. J. Leimena, Kelurahan Tello, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, berdasarkan akta jual beli No. 212/KP/VII/1977 tanggal 13 Juli 1977 sebagai penjual Borahing bin Gogo sebagai pembeli H. Murad Dg. Gassing bin H. Rongrong, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik (alm) Bolu H. Mangka;- Sebelah Timur : Rumah Milik Saraila, Sumiati Tito, H. Alimuddin, Lorong, (Yusuf Duru, H. Ngai, Syamsuddin);- Sebelah Selatan : Jalan Dr. J. Leimena/H. Nurdin;- Sebelah Barat : Jalan Baru / Ring Road;11. Menyatakan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan tersebut sesuai dengan bagiannya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam;12. Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membagi harta warisan tersebut kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan T.I sampai dengan T.VIII tanpa syarat apapun juga;13. Menghukum pihak-pihak yang berperkara untuk melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan putusan ini setelah mempunyai kekuatan Hukum tetap;14. Menyatakan apabila pembagian tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dengan demikian dapat dilaksanakan dengan cara dilelang lebih dahulu oleh Kantor Lelang, dan selanjutnya akan dibagi kepada ahli waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam;15. Menghukum kepada Para Tergugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 3.760.000,-(tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);16. Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 158/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 650/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik229199