- Utara: berbatas dulunya dengan Tanah Negara Bekas Erfacht Verp. No. 189/yang dikenal dengan tanah garapan Tiur yang telah diganti rugi oleh Y Murtini dan Elli Zarti;
- Selatan: berbatas dulunya dengan Tanah Negara Bekas Erfacht Verp. No. 189/yang dikenal dengan tanah garapan Tiur yang telah diganti rugi oleh Y Murtini dan Elli Zarti;
- Barat: berbatas dulunya dengan Tanah Negara Bekas Erfacht Verp. No. 189/yang dikenal dengan tanah garapan Katik Meinue/Rabaya/Si Man dan Sarif, sekarang dengan Katik Meinue/Rabaya/Si Man dan Agus/Nasir/Ratna Agus;
- Timur: berbatas dulunya dengan Tanah Negara Bekas Erfacht Verp. No. 189/yang dikenal dengan tanah garapan Tawaf/Nurcaya (Caya), sekarang dengan Tawaf/Nurcaya (Caya) dan Hj. Jazini/Rismelti (SHM No. 2277 tahun 1999, SU No. 11/99 tanggal 9 Januari 1999); adalah hak milik Para Penggugat;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan tanah obyek perkara yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2288, Surat Ukur (SU) Nomor 169/1999 tanggal 9 Januari 1999 dengan luas 14.700 M2 yang terletak di Desa Ketaping Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atas nama Suarti (Penggugat I) dengan batas-batas : 3. Menyatakan Surat Keterangan Silih Ganti Rugi tanggal 15 April 1979 adalah sah, kuat dan berharga; 4. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai obyek perkara dan menanaminya dengan pohon sawit tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan tindakan Tergugat yang menghalang-halangi jual beli tanah obyek perkara antara Penggugat I dan/atau Penggugat II dengan pihak lain adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat meninggalkan, mengosongkan, dan mengembalikan Obyek Perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat, bebas dari titel apapun, jika engkar mohon dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.509.000,00 (dua juta lima ratus sembilan ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Pmn
Statistik12424