- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 31/PDT.G/2014/PN.PYA, TANGGAL 21 APRIL 2015, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT ADALAH AHLI WARIS PENGGANTI ANAK DAN CUCU DARI ALMARHUM AMAQ SARI;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH SAWAH SENGKETA ADALAH HARTA PENINGGALAN DARI ALMARHUM AMAQ SARI YANG BELUM DIBAGI WARIS KEPADA AHLI WARIS YANG SAH YAITU PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN PARA TERGUGAT YANG MENGAMBIL TANAH SENGKETA DENGAN TANPA MEMPERDULIKAN HAK-HAK PARA PENGGUGAT YANG SAMA-SAMA BERHAK ATAS TANAH SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGUASAAN TANAH SENGKETA OLEH PARA TERGUGAT ADALAH MERUPAKAN PENGUASAAN TANPA HAK DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, UNTUK ITU SANGAT PATUT DIHUKUM UNTUK MENYERAHKAN DAN MENGOSONGKAN TANAH-TANAH SENGKETA KEPADA PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS ANAK DARI ALM. AMAQ SARI YANG SAMA BERHAK ATAS TANAH SENGKETA DENGAN TANPA BEBAN APAPUN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT YANG BERKAITAN DENGAN TANAH-TANAH SENGKETA YANG DIATASNAMAKAN PIHAK TERGUGAT ATAU PIHAK LAIN ADALAH CACAT YURIDIS UNTUK ITU HARUS DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU KEPADA BARANG SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK RNENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH SENGKETA KEPADA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS ANAK DARI ALM. AMAQ SARI YANG SAMA BERHAK ATAS TANAH SENGKETA DENGAN TANPA BEBAN APAPUN, YAITU : TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI DUSTIN BUNPERIE, DESA GEMEL, KECAMATAN JONGGAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, TERCATAT DALAM PIPIL NO.574, PERSIL NO.121, LUAS 0.620 HA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN ;
- SEBELAH TIMUR : SAWAH HJ. MENIL;
- SEBELAH SELATAN : SAWAH HJ. MENIL;
- SEBELAH BARAT : KEBUN AMAQ SUMAR;
- SEBELAH UTARA : SAWAH AMAQ REPIN ;
- SEBELAH TIMUR : KEBUN H.TAHIR, SAWAH PAK RATIM ;
- SEBELAH SELATAN : JALAN;
- SEBELAH BARAT : SAWAH AMAQ SAHMIN, SAWAH AMAQ PIYAH, SAWAH AMAQ REPIN;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 31/Pdt.G/2014/PN.Pya, tanggal 21 April 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris pengganti anak dan cucu dari almarhum Amaq Sari;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah sengketa adalah harta peninggalan dari almarhum Amaq Sari yang belum dibagi waris kepada ahli waris yang sah yaitu Para Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengambil tanah sengketa dengan tanpa memperdulikan hak-hak Para Penggugat yang sama-sama berhak atas tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan penguasaan tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu sangat patut dihukum untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah-tanah sengketa kepada Para Penggugat selaku ahli waris anak dari alm. Amaq Sari yang sama berhak atas tanah sengketa dengan tanpa beban apapun;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah-tanah sengketa yang diatasnamakan pihak Tergugat atau pihak lain adalah cacat yuridis untuk itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau kepada barang siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk rnengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat selaku ahli waris anak dari alm. Amaq Sari yang sama berhak atas tanah sengketa dengan tanpa beban apapun, yaitu : tanah sawah yang terletak di Dustin Bunperie, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam Pipil No.574, Persil No.121, Luas 0.620 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan ;
- Sebelah Timur : sawah Hj. Menil;
- Sebelah selatan : Sawah Hj. Menil;
- Sebelah Barat : Kebun Amaq Sumar;
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Repin ;
- Sebelah Timur : Kebun H.Tahir, sawah pak Ratim ;
- Sebelah selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Sawah Amaq Sahmin, sawah Amaq Piyah, Sawah Amaq Repin;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 79/PDT/2015/PT MTR |
|
Nomor | 79/PDT/2015/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Farid Fauzi |
Hakim Anggota | Suhartanto, Brherlina Manurung |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI BATAS TANAH I YAITU : BATAS TANAH II YAITU : JIKA DIPANDANG PERLU DAPAT MEMINTA BANTUAN APARAT KEAMANAN / POLISI ; MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Batas tanah I yaitu : Batas tanah II yaitu : Jika dipandang perlu dapat meminta bantuan aparat keamanan / Polisi ; Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PDT/2015/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 79/PDT/2015/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 713 K/Pdt/2016
Banding : 79/PDT/2015/PT MTR
Statistik6743