- Menyatakan Terdakwa I. Jonita Efendi panggilan Joni bin Epi Hendri dan Terdakwa II. Muhammad Rizki panggilan Rizky bin Epi Hendri dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat?, sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Jonita Efendi panggilan Joni bin Epi Hendri dan Terdakwa II. Muhammad Rizki panggilan Rizky bin Epi Hendri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih No. Pol. BA 1148 LH dalam keadaan body rusak;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Avanza warna putih dengan No. Plat BA 1148 LH;
- 2 (dua) buah sisa pecahan bamper mobil Toyota Avanza warna putih dengan No. Plat BA 1148 LH;
- 1 (satu) buah kunci mobil Avanza warna putih dengan No. Plat BA 1148 LH;
- 1 (satu) ikat pinggang warna coklat;
- 1 (satu) helai celana Jeans warna hitam merk emba;
- 1 (satu) helai celana dalam warna unggu;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi;
- 1 (satu) kepingan VCD berisikan rekaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama;
- 1 (satu) besi berkarat dengan panjang 63 (enam puluh tiga) cm;
- 1 (satu) buah potongan bambu dengan panjang 83 (delapan puluh tiga) cm;
- 1 (satu) buah batu kali dengan ukuran sedang;
- 1 (satu) buah batu coran dengan ukuran sedang;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam No. Pol. BA 2952 WN berserta STNK sepeda motor Yamaha Vega atas nama Aria Ajista;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna pink No. Plat BA 6618 HW beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario No. Plat BA 6618 HW;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan nomor plat BA 4559 FQ beserta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan nomor plat BA 4559 FQ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor plat BA 4382 FQ berserta dengan 1 (satu) lembar STNK Honda Beat warna putih nomor plat BA 4382 FQ;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Swallow waran biru putih;
- 1 (satu) pasang sandal jepit/ sandal wudhu warna orange;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 146/Pid.B/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 146/Pid.B/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka Agus Salim; Dikembalikan kepada Saksi Indra Mardi bin Jamain panggilan In Payuak; Dikembalikan kepada Saksi Jeki Rinaldi bin Erianto panggilan Jeky; Dikembalikan kepada Saksi Angga panggilan Angga; Dikembalikan kepada Saksi Ade Putra Utama panggilan Ade; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2021/PN Pmn
Statistik7610