- - MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 24/PID.SUS-TPK/2021/PN.BJM., TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA PENGGANTI JIKA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BAHARUDIN BIN DARMAJI (ALM) TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA BAHARUDIN BIN DARMAJI (ALM) DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA BAHARUDIN BIN DARMAJI (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA BAHARUDIN BIN DARMAJI (ALM) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA KEPADA TERDAKWA DIKENAKAN HUKUMAN PENGGANTI BERUPA PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA BAHARUDIN BIN DARMAJI (ALM) UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP322.350.751,00 (TIGA RATUS DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU RUPIAH) DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MAMPU MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH) DAN UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- - Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
- - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bjm., tanggal 13 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara pengganti jika uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Baharudin bin Darmaji (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Baharudin bin Darmaji (Alm) dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Baharudin bin Darmaji (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baharudin bin Darmaji (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa Baharudin bin Darmaji (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp322.350.751,00 (tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 11/PID.TPK/2021/PT BJM |
|
Nomor | 11/PID.TPK/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Brerany Kiswandani, Unggul Ahmadi |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya |
1) 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY PERDES PANGGUNG BARU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG APBDES TAHUN 2016 TANGGAL 20 APRIL 2016 YANG DI TANDATANGANI OLEH KEPALA DESA PANGGUNG BARU BAHRUDDIN; |
Catatan Amar |
1) 1 (satu) bundel foto copy Perdes Panggung Baru Nomor 2 tahun 2016 tentang APBDES tahun 2016 tanggal 20 April 2016 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Panggung Baru BAHRUDDIN; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.TPK/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 11/PID.TPK/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.TPK/2021/PT BJM
Statistik13240