- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUSENO Bin KARSIMAN Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD SUSENO Bin KARSIMAN Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol tempat obat jenis Hexymer yang berisi 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi 400 butir pil;
- 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok merk Gudang Garam Signature yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi 100 butir pil;
- 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok merk Djarum 76 Filter yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi 50 butir pil;
- 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok merk Dunhill yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi 100 butir pil;
- 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok merk TUTON yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi 100 butir pil;
- Uang sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) pak plastik klip bening kecil baru disimpan didalam almari pakaian dalam kamar tidur Terdakwa sedangkan untuk 10 (sepuluh) buah botol bekas tempat obat jenis Hexymer
Putusan PN DEMAK Nomor 114/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Laswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2019/PN Dmk
Statistik2711