- Menyatakan Terdakwa Andanan Bin Ahmad Gelombang tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andanan Bin Ahmad Gelombang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit hanphone merek Oppo A71 warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Address warna hitam Nopol : BE 4532 AT Noka : MH8CE47AAFJ121952;
- 1 (satu) buah kunci leter Y bentuk anak kuncinya;
- 1 (satu) bilah pisau dapur;
- 1 (satu) buah sarung golok terbuat dari kayu;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 2 (dua) buah dompet;
- 1 (satu) lembar ID Card An. Novian;
- 1 (satu) lembar SIM C An. M. Derial Saputra;
- 1 (Satu) lembar SIM C An. Ariyanto;
- 1 (satu) lembar kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) An. Ariyanto;
- 1 (satu) lembar SIM A An. Charsandi;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Lampung;
- 1 (Satu) lembar kartu ATM BRITAMA;
- 1 (Satu) lembar kartu berobat RSU Belitang Sumatera Selatan;
- 4 (empat) lembar kartu E-Tol.
Putusan PN KALIANDA Nomor 325/Pid.B/2021/PN Kla |
|
Nomor | 325/Pid.B/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parulian Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Ageng Djohar, Br Hakim Anggota Karell Mawla Ibnu Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti Fardanawansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Recky Hidayat Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penyidik Polsek Natar 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pid.B/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 325/Pid.B/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.B/2021/PN Kla
Statistik418