- Menyatakan Terdakwa SAID HENDRI HARDIAN alias HENDRI Bin SAID SOFYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (bulan) dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit Handphone merk Lenovo model Lenovo A1000 dengan Imei 1 : 868694020273018, Imei 2 : 868694020273026 dengan Nomor Sim Card 0822 8480 9457 warna Hitam;
- 1 ( satu ) buah Tas merk SOULGATE warna Hitam;
- 1 ( satu ) buah Penjepit Alumunium;
- 1 ( satu ) buah Gunting merk M2000;
- 1 ( satu ) buah Pipet Sendok;
- 1 ( satu ) buah Penjepit Alumunium;
- 1 ( satu ) buah Korek Api Gas merk NEOLITE;
- 1 ( satu ) buah Jarum Pembakar.
- 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan Nomor Polisi : BM 3631 GAE, dengan Nomor Rangka : MH1JFZ211KK574928, dan Nomor Mesin : JFZ2E1574733 warna Hitam beserta kunci kontak.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reynaldo Binsar. H. S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga, Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Barang bukti dirampas untuk di musnahkan Barang bukti dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik697