- Menyatakan Terdakwa RUDI ISMANTO Bin Alm. KARTONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa RUDI ISMANTO Bin Alm. KARTONO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?; sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDI ISMANTO Bin Alm. KARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set kartu domino;
- 1 (satu) karpet plastik warna biru motif ikan
- Uang sejumlah Rp. 174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang pecahan sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 126/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 126/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik247