- Menyatakan Terdakwa R Muzadi Alfiansyah Aziz Bin Abdul Azis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa R Muzadi Alfiansyah Aziz Bin Abdul Azis tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Dosbook Handphone merk OPPO A7 dengan nomor IMEI 1 : 867939040312135 IMEI 2 : 867939040312127.
- 1 (satu) Buah BPKB MITSUBISHI type XPANDER 1.5 L warna Silver Metalik a.n M TOJIB, DRS dengan Nomor Polisi : N 1594 TD, Nomor Rangka : MK2NCWHARJJ004890, Nomor Mesin : 4A91DT8142.
- 1 (satu) Bendel Bukti Jual Beli KBM MITSUBISHI type XPANDER 1.5 L warna Silver Metalik a.n M TOJIB, DRS dengan Nomor Polisi : N 1594 TD, Nomor Rangka : MK2NCWHARJJ004890, Nomor Mesin : 4A91DT8142.
- 1 (satu) Buah Kemeja Batik lengan panjang
- 1 (satu) Buah Dompet Merk LEVIS warna hitam, 1 (satu) Buah Kartu tanda Penduduk (KTP) a.n MUHAMMAD KHAIRAN FADHILAH, 1 (satu) Buah Kartu Indonesia Sehat a.n MUHAMMAD KHAIRAN FADHILAH ,1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI, 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) Buah kartu ATM BRI, 1 (satu) Buah Member Card COOLIO BARBER SHOP, 1 (satu) Buah Kartu Tanda Mahasiswa Elektronik Universitas Muhammadiyah Malang a.n MUHAMMAD KHAIRAN FADHILAH dan 1 (satu) Buah Kunci bertuliskan HONDA beserta gantungan kunci dompet warna hitam bertuliskan FORESTER
Putusan PN WONOSARI Nomor 105/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aloysius Yudo Kristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi EDI SUCAHYO Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD KHAIRAN FADHILLAH. 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik181309