- Menyatakan Terdakwa Ilham Mustakim als. Marigik bin M. Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak telepon genggam merek Oppo F5 warna hitam Nomor Imei1:867815038869098, Imei2: 867815038869090;
- 1 (satu) keping VCD berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo F5 warna hitam No. Imei1:867815038869098 Imei2: 867815038869090;
- 1 (satu) buah cincin emas permata warna putih;
- 1 (satu) buah cincin emas warna kuning;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan No:15020511900001 a.n. Hapni Noptriana;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri warna putih biru;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru les putih; dan
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hijau;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Manhatan, dikembalikan kepada Terdakwa Ilham Mustakim als. Marigik bin M. Nasir;
Putusan PN JAMBI Nomor 422/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 422/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Lili Evelin |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Hapni Noptriana; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pid.B/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 422/Pid.B/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik10114