- Menyatakan Terdakwa Feni Komar Putra, S.Si., Binti Komarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Feni Komar Putra, S.Si., Binti Komarudin dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas Audit internal PT. Aneka Produksi Nusajaya tertanggal 11 Desember 2020;
- 6 (enam) lembar Tanda Terima uang untuk pembayaran ke Supplier;
- 1 (satu) bundel Kontra Bon dari Indotomi;
- 1 (satu) bundel Kontra Bon dari TPO;
- 1 (satu) bundel Kontra Bon dari Redex;
- 1 (satu) bundel Kontra Bon dari MPS;
- 1 (satu) bundel Kontra Bon dari Solan;
- 1 (satu) bundel Kontra Bon dari Mitra Plastik;
- 1 (satu) bundel Kontra Bon dari Piramida;
- 1 (satu) bundel Kontra Bon dari Solan;
- 1 (satu) lampiran Kesepakatan Kerja untuk waktu tertentu nomor : 11 / 05 / KKWT / 2013, tertanggal 11 Mei 2013;
- 1 (satu) lembar Perhitungan upah an Sdr. FENI KOMAR PUTRA, tertanggal 11 Juni 2013;
- 1 (satu) lampiran Kesepakatan Kerja untuk waktu tertentu nomor : 11 / Maret / KKWT / 2020, tertanggal 03 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Perhitungan upah an Sdr. FENI KOMAR PUTRA, tertanggal 31 Desember 2020;
- 4 (empat) buah buku Perhitungan catatan hutang Supplier;
Putusan PN BANDUNG Nomor 608/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 608/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuswardi, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT Aneka Produksi Jaya melalui Saksi SRI HARDININGSIH selaku Pelapor yang diberi kuasa oleh Sdr SUTANTO ROSLI selaku Direktur Utama 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 608/Pid.B/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 608/Pid.B/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik11119