- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU TANGGAL 28 SEPTEMBER 2021 NOMOR 117/PID.SUS/2021/PN BBU., YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI PIDANANYA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN SERTA DENDA SEBESAR RP 1.107.500.000,- (SATU MILYAR SERATUS TUJUH JUTA LIMA RATUS RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN KRISTAL PUTIH BERUPA NARKOTIKA JENIS SABU;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tanggal 28 September 2021 Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Bbu., yang dimintakan banding, sekedar mengenai kwalifikasi pidananya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 1.107.500.000,- (satu milyar seratus tujuh juta lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip berisikan Kristal putih berupa narkotika jenis sabu;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 165/PID/2021/PT TJK |
|
Nomor | 165/PID/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | M.hbrmaringan Marpaung, Tursinah Aftianti |
Panitera | Izhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ? M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA BRAHIM ALIAS MANGKUTIHANG BIN SALEH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. SEPTIAN ADINATA BIN ISMAIL EFENDI; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
? M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Brahim Alias Mangkutihang Bin Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?; Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Septian Adinata Bin Ismail Efendi; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 165/PID/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 165/PID/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 165/PID/2021/PT TJK
Statistik3517