- Menyatakan Terdakwa Anjas Rika Arianto Bin Kulle terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anjas Rika Arianto Bin Kulle oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening berukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,12 (lima puluh koma satu dua) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk IPHONE XS MAX warna hitam dengan No.Imei 1 : 357279091425305 dan Imei 2 : 357279091356542 dan No.Sim Card +60 166571135;
- Uang tunai sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik2513