- Menyatakan Terdakwa 1 RUDI Alias BETE Bin (Alm) LAHAMAT, Terdakwa 2 KADIR Bin MANAHA (Alm), Terdakwa 3 ANSAR Bin MUHAMMAD SAIM, Terdakwa 4 BAKIRAN Bin AHMAD ANWARI (Alm), dan Terdakwa 5 AGUS TRIONO Alias AGUS Bin EDY SUSANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) buah kartu domino merek Jitak warna kuning;
- Uang tunai sejumlah Rp1.221.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan rincian 8 (delapan) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 14 (empat belas) lembar uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 172/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 172/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 172/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik13217