- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Saidi (Almarhum)/Suami Tergugat atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 tanggal 9 Desember 1982 dengan Surat Ukur Nomor 3391/1982 atas nama pemegang hak Saidi seluas 10.155 m2(sepuluh ribu seratus lima puluh lima meter persegi) yang berada di dahulu Desa Karang Jinawi kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Timur sekarang Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara adalah jual beli yang sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sebidang tanah yang terletak di dahulu Desa Karang Jinawi kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Timur sekarang Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 tanggal 9 Desember 1982 dengan surat ukur Nomor 3391/1982 atas nama pemegang hak Saidi seluas 10.155 m2(sepuluh ribu seratus lima puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah SHM Nomor 122 / Bapak H. Warsito;
- Timur : Tanah SHM Nomor 294 dan 434 / Bapak H. Warsito;
- Selatan : Tanah SHM Nomor 121 / Bapak Rawuh;
- Barat : Tanah SHM Nomor 49 / Bapak Rantam
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Memerintahkan kepada Penggugat sebagai Pembeli sedangkan Tergugat sebagai Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli yang sah dihadapan PPAT Kabupaten Bulungan atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 tanggal 9 Desember 1982 dengan surat ukur Nomor 3391/1982 atas nama pemegang hak Saidi seluas 10.155 m2(sepuluh ribu seratus lima puluh lima meter persegi) menjadi bernama Agus Suparnen (Penggugat);
- Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT apabila ternyata Tergugat selaku Penjual tidak ada atau tidak hadir di PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai pembeli atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 238 tanggal 9 Desember 1982 dengan surat ukur Nomor 3391/1982 atas nama pemegang hak Saidi seluas 10.155 m2(sepuluh ribu seratus lima puluh lima meter persegi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.505.000,00 (satu juta lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Tjs
Statistik9541