- Menyatakan Terdakwa Sapruddin Bin Mustapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sapruddin Bin Mustapa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ikat kertas kupon putih yang belum dipakai;
- 2 (dua) buah pulpen warna hitam;
- 2 (dua) buah pulpen warna hitam;
- 1 (satu) buah spidol warna hitam;
- 2 (dua) lembar kupon yang telah dipakai;
- 2 (dua) lembar catatan rekapan angka keluar;
- 1 (satu) buah buku rekapan angka;
- 1 (satu) lembar rekapan shio;
- 1 (satu) buah wadah untuk menyimpan kupon dan berkas rekapan.
- 1 (satu) buah HP merk Vivo model 1904 warna biru, hard case warna hitam, dengan nomor IMEI 1 : 862645048745292, nomor IMEI 2 : 862645048745284, nomor SIM Card : 085346350373;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dengan total Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan lima ribu rupiah dengan total Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan dua ribu rupiah dengan total Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 171/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 171/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Gabe Margandatua Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 171/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik5911