- Menyatakan Terdakwa IWAN SETIAWAN Bin ACHMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen berisikan data APBD Pemprov Kaltara, Kepala Dinas Pemprov Kaltara dan kutipan berita Gubernur Kaltara;
- 1 (satu) lembar print out yang berisikan postingan dari akun facebook Iwan Setiawan pada tanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 07.56 wita;
- 1 (satu) buah handphone Samsung S7 Gold dengan nomor Imei: 357325071984454 & 357326071984452;
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama Iwan Setiawan beserta pasword;
- 1 (satu) akun Gmail:iwanachmad130375@gmail.com beserta password;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Nuriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khoirul Anas, Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/I/2021/Kaltara/SPKT tanggal 17 Januari 2021; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik350351