Putusan PT MATARAM Nomor 12/PID.TPK/2013/PT MTR |
|
Nomor | 12/PID.TPK/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutardjo |
Hakim Anggota | R. Hendro Suseno, Brh. Sutan Badri |
Panitera | Jumaah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;------------------- 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 11 JULI 2013 NO. 06/PID.SUS/2013/PN.MTR, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI ;----------------------------------------------------------- 3. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MARDIN, SPI, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 75.000.000.- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 ( TUGA ) BULAN ; ----------- 4. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DI KURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI JATUHKAN ; ----------------------------- 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; ----------------------------- 6. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM UNTUK SELEBIHNYA ; ---------------------------------------------------- 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2500.- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ; ------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;------------------- 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 11 Juli 2013 No. 06/Pid.Sus/2013/PN.MTR, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi ;----------------------------------------------------------- 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDIN, Spi, dengan pidana Penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 75.000.000.- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tuga ) bulan ; ----------- 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; ----------------------------- 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------- 6. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk selebihnya ; ---------------------------------------------------- 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2500.- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.TPK/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 12/PID.TPK/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.TPK/2013/PT MTR
Statistik10940