- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / PARA PENGGUGAT ; -------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 10 APRIL 2014 NOMOR : 41/PDT.G/2013 /PN.SBB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;--
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT / TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Para Penggugat ; -------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 10 April 2014 Nomor : 41/PDT.G/2013 /PN.SBB yang dimohonkan banding tersebut ;--
- Menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding untuk seluruhnya ;
Putusan PT MATARAM Nomor 81/PDT/2014/PT MTR |
|
Nomor | 81/PDT/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutardjo |
Hakim Anggota | Herry Sasongko, Brshari Djatmiko |
Panitera | Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ; - MENGHUKUM PEMBANDING / PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ; - Menghukum Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PDT/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 81/PDT/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2280 K/Pdt/2015
Pertama : 25/PDT.G/2013/PN.SBB
Banding : 81/PDT/2014/PT MTR
Statistik4741