- Menyatakan terdakwa I Ismuhadi Bin Ibrahim dan Terdakwa II Sofyan Bin Ilyas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider Penuntut Umum ;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan terdakwa I Ismuhadi Bin Ibrahim dan Terdakwa II Sofyan Bin Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri"
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ismuhadi Bin Ibrahim dan Terdakwa II Sofyan Bin Ilyas oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang terbuat dari bahan logam warna putih merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram ;
- 1 (satu) botol air mineral ukuran sedang bermerk le mineral yang pada bagian tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing lubang terpasang pipet putih bening yang telah dibengkok kan dan pada salah satu ujungnya tersambung dengan tabung kaca yang didalamnya terdapat bercak-bercak Kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
- 2 (dua) buah mancis warna biru dan ungu
Putusan PN IDI Nomor 56/Pid.Sus/2018/PN Idi |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2018/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalid, Amd., Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2018/PN Idi
Statistik262