- Menyatakan terdakwa Fahrul Razi Alias Radir Alias Raden Bin Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencucian Uang" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrul Razi Alias Radir Alias Raden Bin Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebidang tanah dan terdapat bangunan permanen seluas 657 m2 yang terletak di Jalan Ceret Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1306 Kantor Pertanahan Kota Medan berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 1306 Kantor Pertanahan Kota Medan dan Buku Akta Jual Beli nomor : 173/2014 tanggal 20 Agustus 2014;
- Sebidang tanah seluas 85 m2 dan terdapat bangunan permanen yang terletak di Jalan Sei Arakundo Kel. Sei Sikambing Dei Kec. Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1299 Kantor Pertanahan Kota Medan berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 1299 Kantor Pertanahan Kota Medan, Buku Akta Jual Beli nomor : 1183/2012 tanggal 28 September 2012 dan lampirannya serta Buku Perjanjian Untuk Menjual dan Membeli nomor 57 tanggal 13 April 2005 Notaris ADI PINEM, S.H.;
- Sebidang tanah kering yang akan di pergunakan untuk tapak bagunan seluas 496 m2 yang terletak di Desa Geudubang Jawa Kec. Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Nangroe Aceh Darussalam berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor : 41 kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, berikut buku Sertifikat Hak Milik nomor : 41 kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 08 September 2014;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 04/IX/2014 tanggal 18 September 2014 dan lampirannya berikut buku Akta Jual Beli Nomor : 04/IX/2014 tanggal 18 September 2014 dan lampirannya berikut bangunan kilang padi dan isinya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 09/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan lampirannya berikut buku Akta Jual Beli Nomor : 09/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 92 m2 berikut bangunan gudang karet diatasnya yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 01/XII/2012, tanggal 12 Desember 2012 dan lampirannya berikut buku Akta Jual Beli Nomor : 01/XII/2012, tanggal 12 Desember 2012 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 92 m2 berikut bangunan gudang karet diatasnya yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 02/XII/2012, tanggal 12 Desember 2012 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 02/XII/2012, tanggal 12 Desember 2012 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 112 m2 berikut bangunan gudang karet diatasnya yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 07/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dan lampirannya berikut buku Akta Jual Beli Nomor : 07/XII/2012, tanggal 16 Desember 2012 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 01/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 dan lampirannya beserta buku Akta Jual Beli Nomor : 01/I/2013 tanggal 07 Januari 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 07/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 07/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 05/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 05/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 01/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 01/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 08/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 08/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 04/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 04/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 06/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 06/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 4800 m2 yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta jual Beli Nomor : 03/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 03/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 07/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 07/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas 12.912 m2 yang terletak di Desa Bukit Jok Kec.Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Daerah Istimewa Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 01 Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik nomor 01 Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 05/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 05/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 19.900 m2 yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 03/III/2012 tanggal 13 Maret 2012 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 03/III/2012 tanggal 13 Maret 2012 dan lampirannya;
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 03/VII/2015 tanggal 08 Juli 2015 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 03/VII/2015 tanggal 08 Juli 2015 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 04/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 04/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 15.155 m2 yang terletak di Desa Seuneubok Buloh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 07/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 07/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 9.043,09 m2 yang terletak di Dusun Pucok Alue Desa Gampong Buket Jok Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 179/V/IR/2015 tanggal 29 Mei 2015 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 179/V/IR/2015 tanggal 29 Mei 2015 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 6.960 m2 yang terletak di Dusun Pucok Alue Desa Gampong Buket Jok Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 49/I/IR/2015 tanggal 03 Februari 2015 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 49/I/IR/2015 tanggal 03 Februari 2015 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 5.467,25 m2 yang terletak di Dusun Pucok Alue Desa Gampong Buket Jok Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 58/II/IR/2015 tanggal 09 Februari 2015 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 58/II/IR/2015 tanggal 09 Februari 2015 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 693 m2 yang terletak di Desa Titi Baro Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 61/III/IR/2013 tanggal 05 Maret 2013 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 61/III/IR/2013 tanggal 05 Maret 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 660 m2 yang terletak di Desa Titi Baro Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 62/III/IR/2013 tanggal 06 Maret 2013 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 62/III/IR/2013 tanggal 06 Maret 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 400 m2 yang terletak di Desa Seuneubok Meureudu Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 06/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 dan lampirannya berikut buku Akta Jual Beli Nomor : 06/I/2013 tanggal 17 Januari 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 20.351,4 m2 yang terletak di Desa Blang Rambong Kec. Banda Alam Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 047/IX/2014 tanggal 02 September 2014 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 047/IX/2014 tanggal 02 September 2014 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas 8.424,75 m2 yang terletak di Desa Blang Rambong Kec. Banda Alam Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 081/IX/2013 tanggal 19 September 2013 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 081/IX/2013 tanggal 19 September 2013 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Blang Guci Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 03/I/2014 tanggal 07 Januari 2014 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 03/I/2014 tanggal 07 Januari 2014 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 111,25 m2 yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 13/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 13/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 12/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 12/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015 dan lampirannya;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 04/XI/2012, tanggal 30 November 2012 dan lampirannya berikut buku Akta Jual Beli Nomor : 04/XI/2012, tanggal 30 November 2012 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 104 m2 yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 04/I/2015, tanggal 14 Januari 2015 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 04/I/2015, tanggal 14 Januari 2015 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas + 140 m2 yang terletak di Jalan/Dusun Sejahtera Desa Seuneubok Jalan Kec. Idi Tunong, DH Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 243/2015 tanggal 05 Juni 2015 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 243/2015 tanggal 05 Juni 2015 dan lampirannya;
- Sebidang tanah kering yang akan dipergunakan untuk tapak bangunan seluas 139 m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa Seuneubok Jalan Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 08 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 08 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Tanggal 05 April 2012;
- Sebidang tanah kering yang akan dipergunakan untuk tapak bangunan seluas 1.920 m2 yang terletak di Desa Bagok Panah Sa Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 31 Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 31 Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur;
- Tanah kering yang diatasnya berdiri satu petak bangunan berdinding dan berlantai batu dengan luas 132 m2 yang terletak di Desa Titi Baro Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Serifikat Hak Milik Nomor : 19 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 19 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 23 Oktober 2013;
- Sebidang tanah kering yang akan dipergunakan untuk tapak bangunan seluas 465 m2 yang terletak di Desa Bukit Pala Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 109 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 109 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 16 September 2013;
- Sebidang tanah kering yang akan dipergunakan untuk tapak bangunan seluas 466 m2 yang terletak di Desa Bukit Pala Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 98 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 98 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 10 Desember 2014;
- Sebidang tanah kering yang akan dipergunakan untuk tapak bangunan seluas 466 m2 yang terletak di Desa Bukit Pala Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 107 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 107 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur 10 Februari 2014;
- Sebidang tanah kering yang akan dipergunakan untuk tapak bangunan seluas 465 m2 berikut bangunan rumah petak 6 pintu yang terletak di Desa Bukit Pala Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 103 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 103 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur 26 Januari 2012;
- Tanah kering yang diatasnya berdiri satu petak bangunan berdinding dan berlantai batu (toko) dengan luas 99,40 m2 yang terletak di Desa Tanoh Anou Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Serifikat Hak Milik Nomor : 233 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 233 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 16 Januari 2012;
- Sebidang tanah kering yang akan dipergunakan untuk pertanian seluas 1.509 m2 yang terletak di Desa Keumuneng Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Serifikat Hak Milik Nomor : 04 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 04 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur 02 Juni 2014;
- Tanah kering yang diatasnya berdiri satu petak bangunan berdinding dan berlantai batu dengan luas 61 m2 yang terletak di Desa Seneubok Jalan Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Serifikat Hak Milik Nomor : 13 kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur berikut Buku Serifikat Hak Milik Nomor : 13 Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 26 April 2015;
- Suatu pekarangan diatasnya berdiri satu petak bangunan kayu berlantai dua yang terletak di Desa Keude Aceh Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 26 tanggal 06 April 1990 a.n PT. BANK RAKYAT INDONESIA dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 94/III/2006, berikut Sertifikat Hak Milik Nomor : 26 tanggal 06 April 1990 a.n PT. BANK RAKYAT INDONESIA dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 94/III/2006;
- Sebidang tanah kering yang dipergunakan untuk tapak bangunan seluas 873 m2 (delapan ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Gampong Baro Kec. Julok Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 78 tanggal 22 Mei 2014 a.n ABDUL HADI berikut Sertifikat Hak Milik Nomor : 78 tanggal 22 Mei 2014 a.n ABDUL HADI;
- Sebidang tanah seluas + 600 m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa Alue Lhok Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 16/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 dan lampirannya berikut Buku Akta Jual Beli Nomor : 16/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 dan lampirannya;
- Sebidang tanah seluas 113 m2 (seratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Desa Gampong Jeumpa, Kec. Pidie, Kab. Pidie, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00570 tanggal 10 April 2012 a.n MUHAMMAD HANAFIAH berikut Sertifikat Hak Milik Nomor : 00570 tanggal 10 April 2012 a.n MUHAMMAD HANAFIAH;
- Sebidang tanah seluas 113 m2 (seratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Desa Gampong Jeumpa, Kec. Pidie, Kab. Pidie, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00571 tanggal 10 April 2012 a.n MUHAMMAD HANAFIAH berikut Sertifikat Hak Milik Nomor : 00571 tanggal 10 April 2012 a.n MUHAMMAD HANAFIAH;
- Sebidang tanah seluas 117 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Gampong Jeumpa, Kec. Pidie, Kab. Pidie, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00572 tanggal 11 Juni 2012 a.n MUHAMMAD HANAFIAH berikut Sertifikat Hak Milik Nomor : 00572 tanggal 11 Juni 2012 a.n MUHAMMAD HANAFIAH;
- Sebidang tanah seluas 227 m2 (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Gampong Jeumpa, Kec. Pidie, Kab. Pidie, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00573 tanggal 11 Juni 2012 a.n ARISSUANDAR berikut Sertifikat Hak Milik Nomor : 00572 tanggal 11 Juni 2012 a.n ARISSUANDAR;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Gampong Jeumpa, Kec. Pidie, Kab. Pidie, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 564 tanggal 19 Juli 2010 a.n SAIFULLAH IDRIS berikut Sertifikat Hak Milik Nomor : 564 tanggal 11 Juni 2012 a.n SAIFULLAH IDRIS;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taft berikut STNK mobil Daihatsu Taft GT No. Pol : BL 956 PZ a.n. Cut Mutia S. Abubakar dan kunci (tidak jalan, lampu belakang tidak ada);
- 1 (satu) unit Mitshubisi Fuso warna orange No. Pol : BK 8848 BT berikut dengan BPKB nomor : A 5850592 a.n. Sulaiman Marpaung dan kunci (poros garden lepas tanpa baterei, tanpa spion kiri depan, tanpa tutup sekring, kunci kontak tidak bisa dilepas, dan tanpa STNK);
- 1 (satu) unit mobil barang truk merek Mitshubisi type Colt Diesel warna Kuning dengan No. Pol : BL 8560 DB berikut BPKB nomor : L-03408713 a.n. C.V. Sorganda dan kunci (tanpa baterei, tanpa ban serap, tanpa satu buah ban kiri belakang, tanpa knalpot, lampu belakang pecah);
- 1 (satu) unit mobil barang light truk merek Mitshubisi type Colt Diesel No. Pol : BL 8675 KC dan kunci berikut dengan STNK nomor 0049415 a.n C.V. Persada dan buku kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan nomor : AA.07.1.5080 (tanpa baterei, tanpa ban serap, tanpa spion depan, tanpa tanpa hanle kaca depan kiri dan kanan, tulisan Fuso dan F1 rusak);
- 1 (satu) unit mobil barang light truk merek Mitshubisi type Colt Diesel No. Pol : BL 8876 AC dan kunci berikut dengan 2 lembar fotocopy STNK nomor : 0056153 a.n. Koperasi Sindeskom Syariah dan Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor : AA-01-1-006670, 1 lembar kartu tanda operasional angkutan barang nomor : 503.25/1002 (tidak jalan, kaca depan pecah, body depan penyok, tanpa plat nomor kendaraan, tanpa baterei, tanpa ban serep, tanpa poros garden, tanpa bumper depan, tanpa spion depan sebelah kiri, as ban belakang kiri dan kanan tidak ada, tanpa lampu belakang, satu ban belakang sebelah kiri tidak ada);
- 1 (satu) unit mobil barang light truk merek Mitshubisi type Colt Diesel No. Pol : BL 8725 KC berikut kunci (tanpa batere);
- 1 (satu) unit mobil barang light truk merek Mitshubisi 6x4 220PS No. Pol : BL 8673 KC berikut kunci (tanpa batere, tanpa ban serap, tanpa spion depan sebelah kiri, tanpa speedometer, tanpa tutup sekring);
- 1 (satu) mobil Toyota Yaris berwarna merah No. Pol : BK 1066 OU berikut kunci (tanpa STNK, tanpa BPKB);
- 1 (satu) unit Mitshubisi Fuso warna hijau No. Pol : B 9588 GG berikut dengan kunci (tanpa STNK, BPKB tidak asli, tidak jalan, tanpa baterei, tanpa ban serap, tanpa lampu belakang sebelah kiri);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario type NC 12AF2CBI A/T warna white silver dengan No. Pol : BL 3833 DAJ dan kunci berikut 1 (satu) BPKB nomor : K-03305757 a.n FAHRUL RAZI
- 1 (satu) lembar Kwitansi biaya adminsitrasi pembelian 1 (satu) unit rumah Komp. Medan Baru Town House 2 No. 7 C Medan;
- 4 (empat) lembar Kartu Keluarga No. 1103142205070007 (fotocoy);
- 1 (satu) lembar KTP a.n. FAHRUL RAZI NIK : 1103141002730002 (fotocoy);
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Nikah No : 420/06/XII/1998 (fotocoy);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penduduk Nomor 53/2012/AT/2010 a.n. FAHRUL RAZI (asli);
- Akte Perjanjian Notaris MERCY RUMIRIS SIREGAR, S.H. Nomor Perjanjian : 32 tanggal 18 Juni 2012;
- 2 (dua) lembar dokumen pembelian mobil Toyota Yaris BK 1066 OU (fotocopy);
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI No. 0215651370 a.n Bpk. FAHRUL RAZI Kantor cabang Langsa;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI Haji No. 0279258872 a.n Bpk. FAHRUL RAZI Kantor cabang Langsa;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI a.n FAHRUL RAZI KCP Idi Rayeuk No. 1069-01-000037-56-7;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Mandiri a.n FAHRUL RAZI No Rek : 158-00-0853610-4, KK IDI Rayeuk;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Mandiri a.n FAHRUL RAZI No Rek : 158-00-0230378-2, KC Langsa;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Mandiri a.n YUSRI No Rek : 158-00-2200440-2, KC Banda Aceh;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA a.n FAHRUL RAZI No Rek : 7865165919 KCP Tomang Elok;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA a.n YUSRI Kantor Cabang Utama Banda Aceh No rek : 0431074761;
- 1 (satu) buah Kartu Platinum Mandiri a.n FAHRUL RAZI No : 4837 9680 0047 3610;
- 1 (satu) buah Kartu Platinum Mandiri a.n YUSRI No : 4837 9650 0098 3218;
- 1 (satu) buah Kartu Paspor Platinum BCA No : 6019 0045 2019 6575;
- 1 (satu) buah Kartu Platinum BNI a.n FAHRUL RAZI No : 5198 9309 0000 2881;
- 1 (satu) buah Kartu Paltinum Debit Mandiri a.n HAMBALI M No: 4617 0051 2408 8333;
- 1 (satu) buah Kartu Paltinum Debit Mandiri No : 4617 0081 0278 9302;
- 1 (satu) buah Kartu Debit BNI no : 5371 7600 6009 5824;
- 1 (satu) buah Kartu BRI Card No. 5221 8450 0715 3885;
- 1 (satu) buah Kartu BRI Card no. 5221 8480 0054 6337;
- 1 (satu) buah Kartu Danamon Privilage a.n FAHRUL RAZI No : 5577 9121 1602 9123;
- 1 (satu) buah Kartu BCA Prioritas a.n FAHRUL RAZI No. 6019 0040 0745 3341;
- 1 (satu) buah Kartu Platinum BCA No. 6019 0045 1208 7477;
- 1 (satu) buah Kartu Debit BNI No : 5198 9309 0000 2972;
- 1 (satu) buah Kartu Platinum Debit Mandiri a.n RADIR No. 4617 0081 0278 8718;
- 1 (satu) buah Deposito Berjangka BCA no. AG 938274 a.n FAHRUL RAZI No. Rek : 2960461447;
- 3 (tiga) lembar Cover Depan Buku tabungan Simpedes BRI Nomor : 3797-01-012199-53-4 a.n FAHRUL RAZI beserta Fotocopy SIM (fotocoy);
- 2 (dua) lembar Perincian transaksi investasi Axa Mandiri a.n FAHRUL RAZI;
- Sebidang tanah dengan luas + 126, 90 m2 yang terletak di Dusun IX Desa Marindal ? II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Pelepasan hak Penguasaan dengan Ganti Rugi Nomor 592.2/570/PTB/VII/2011 tanggal 5 Juli 2011 Pemerintah Kab. Deli Serdang Kec. Patumbak berikut Buku Surat Pelepasan hak Penguasaan dengan Ganti Rugi nomor 592.2/570/PTB/VII/2011 tanggal 5 Juli 2011 Pemerintah Kab. Deli Serdang Kec. Patumbak dan Buku Melepaskan Hak Atas Tanah dan Ganti Rugi Nomor 02 tanggal 21 September 2011 Notaris ? PPAT RAHMIATANI, S.H
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Buket Teukuh Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 03/VIII/2011 tanggal 25 agustus 2011 dan lampirannya berikut buku Akta Jual Beli Nomor : 03/VIII/2011 tanggal 25 agustus 2011 dan lampirannya;
Putusan PN IDI Nomor 88/Pid.Sus/2017/PN Idi |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2017/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arnaini, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa; 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2017/PN Idi
Statistik6717