- Menyatakan Terdakwa ASNAWI,SE BIN M.JAMIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsidair ;
- Membebaskan terdakwa ASNAWI,SE BIN M.JAMIL dari dakwaan primer dan subsidair.
- Menyatakan terdakwa ASNAWI,SE BIN M.JAMIL di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " segaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair .
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah paket yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dibalut dengan uang pecahan 5000 (lima ribu rupiah) dengan berat keseluruhan 1.76 gram. Dirampas untuk di Musnahkan
- 1(satu) unit sepeda Motor Honda Type K1H02N14L0 A/T . Nomor Polisi : BL 4562 DAT Nomor Rangka MH1KF1121HK231738 NOMOR MESIN KF11E2229888,
- Dikembalikan kepada pemilik yang sah. 8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN IDI Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN Idi |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2018/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apri Yanti, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara mendengar dan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan. Selanjutnya Hakim Ketua mengucapkan putusan yang amarnya sebagai berikut. MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2018/PN Idi
Statistik5313