- Menyatakan terdakwa Zulfan Alias Bang Pan Sayur Bin M. Yusuf Usman secarasah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan eksplorai dan/atau eksploitasi tampa mempunyai kontrak kerja sama" sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selam 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa pengakpan dan penahanan yang telah dijalani terdakaw dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 194.27 (seratus sembilan pulluh empat koma dua puluh tujuh) barel minyak mentah atau setara dengan +- 30 Ton monyak mentah (bersifat memuai) yang ditampung/ disimpan dalam 2 (dua) buah tanki yang berlokasi di stanging/ Yard PT. PETAMINA KSO Aceh Timur Kawai Energy di Gampong Pertamina Kecamatan Rt. Peureulak. KAb. Aceh timur;
- 1(satu) unit ring Manual
- 36 (tiga puluh enam) batang cassing besi berukuran 1 1/4 Inch;
- 39 (tiga puluh sembilan) batang pipa besi berukuran 3 inch; -5 (lima) buah drum kosong;
- 6(enam) buah mesin pompa;
- 9 (sembilan) unit SEPMOR;
- 1 (satu ) unit becak barang;
- 1 (satu) buah huluh Ring;
- 1(satu) buah pipa besi L (el);
- 2(dua) buah pipa paralon ukuran 6 inch
- 4(empat) buah tabung racun api;
- 1 (satu) unit mesin Donpeng;
- 1(satu) batang pipa sefti T (te);
- 2 (dua) grenda Cutter;
- 5(lima) buah kunci monyet;
- 1 (satu) batang Lam;
- 1(satu) gergaji besi;
- 1(satu) set terapu las
- 1 (satu) batang netting untuk pembuangan;
- 1(satu) batang stang pipa;
- 2(dua) buah mata bor gerigi;
- 1(satu) buah mata bor Lembing;
- 1(satu) batang stang cessing ukuran 2 (dua) inch;
- 1 (satu) batang stang cessing ukuran 3 inch;
- 1(satu) buah Apiler untuk Pompa Air;
- 1(satu) buah palu;
- 1 (satu) buah kepala katrol;
- 1(satu) unit Sepeda anak-anak;
- 1(satu) buah kotak Besi
Putusan PN IDI Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Idi |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2018/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apri Yanti, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas dimusnahkan; 30. -9(sembilan) sepeda motor; dirampas dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2018/PN Idi
Statistik463