- Menyatakan terdakwa SAYED ZULKIFLI BIN SAYED MAHYUDDIN secarasah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan eksplorai dan/atau eksploitasi tampa mempunyai kontrak kerja sama" sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selam 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakaw dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 194.27 (seratus sembilan pulluh empat koma dua puluh tujuh) barel minyak mentah atau setara dengan +- 30 Ton monyak mentah (bersifat memuai) yang ditampung/ disimpan dalam 2 (dua) buah tanki yang berlokasi di stanging/ Yard PT. PETAMINA KSO Aceh Timur Kawai Energy di Gampong Pertamina Kecamatan Rt. Peureulak. KAb. Aceh timur;
- 1(satu) unit ring Manual
- 36 (tiga puluh enam) batang cassing besi berukuran 1 1/4 Inch;
- 39 (tiga puluh sembilan) batang pipa besi berukuran 3 inch;
- 5 (lima) buah drum kosong;
- 6(enam) buah mesin pompa;
- 9 (sembilan) unit SEPMOR;
- 1 (satu ) unit becak barang;
- 1 (satu) buah huluh Ring;
- 1(satu) buah pipa besi L (el);
- 2(dua) buah pipa paralon ukuran 6 inch
- 4(empat) buah tabung racun api;
- 1 (satu) unit mesin Donpeng;
- 1(satu) batang pipa sefti T (te);
- 2 (dua) grenda Cutter;
- 5(lima) buah kunci monyet;
- 1 (satu) batang Lam;
- 1(satu) gergaji besi;
- 1(satu) set terapu las
- 1 (satu) batang netting untuk pembuangan;
- 1(satu) batang stang pipa;
- 2(dua) buah mata bor gerigi;
- 1(satu) buah mata bor Lembing;
- 1(satu) batang stang cessing ukuran 2 (dua) inch;
- 1 (satu) batang stang cessing ukuran 3 inch;
- 1(satu) buah Apiler untuk Pompa Air;
- 1(satu) buah palu;
- 1 (satu) buah kepala katrol;
- 1(satu) unit Sepeda anak-anak;
- 1(satu) buah kotak Besi
Putusan PN IDI Nomor 166/Pid.Sus/2018/PN Idi |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2018/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apri Yanti, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Digunakan dalam perkara An. ZULFAN ALIAS BANG PAN SAYUR BIN M. YUSUF USMAN; 31. 1(satu) buah faktur penjualan pipa besi tertanggal 23 Maret 2018 Dirampas dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2018/PN Idi
Statistik704