- Menyatakan Terdakwa Hasanuddin Ramli Alias Nek Bin Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan membayar Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu Unit Handphone samsung warna biru tua dengan no sim card: 085373497246
- 1 (satu) buah KTP an. SAIFANNUR
- 1 ( Satu Unit Handphone samsung Duo warna hitam dengan no sim card: 082365420396 dan 082298270570
- 1 ( Satu Unit Handphone Nokia warna hitam dengan no sim card: 085210294759.
- 1 (satu) karung berisi 1 (satu) tas jinjing yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh China yang didalamnya berisi krisal puth dengan berat total brutto 10.635,7 gram.
- 1 ( Satu Unit Handphone Nokia warna hitam dengan no sim card: 085210295166
- 1 (satu) unit Boat Oskadon.
- 1 (satu) buah KTP an.JUNAIDI
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dengan Nomor Simcard : 085393246173;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dengan Nomor Simcard : 082351765308;
- 1 (satu) buah KTP an. IKBAL
- 1 (satu) karung berisi 19 (Sembilan belas) bungkus plastic teh China yang didalamnya berisi krisal puth dengan berat total brutto 19.412 gram.
- 11 (sebelas) bungkus plastik teh China yang didalamnya berisi krisal puth dengan berat total brutto 10.635,7. Gram.
- 1 ( Satu Unit Handphone samsung warna putih dengan no sim card: 085262504352
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam dengan no pol BL3596ZD beserta kunci dan STNK.
Putusan PN IDI Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN Idi |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2018/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalid, Amd., Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An.SAIFANNUR alias SAIFAN bin alm ILYAS Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. AMRI alias AM bin alm M. YUSUF Agar dirampas untuk dimusnahkan Agar dirampas untuk Negara Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. JUNAIDI alias EDI bin alm MARJOHAN Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An.IKBAL als DEKBAT als KASIM BIN AMIRUDDIN Agar dirampas untuk dimusnahkan Agar dirampas untuk Negara 1 (satu) buah KTP an. HASANUDDIN RAMLI. Agar dikembalikan kepada Terdakwa An. HASANUDIN RAMLI alias NEK bin RAMLI 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1244 K/PID.SUS/2019
Pertama : 134/Pid.Sus/2018/PN Idi
Statistik477