- Menyatakan TerdakwaM.Saleh Adnan Bin Mude Ali tersebut diatas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimanadalamdakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8(delapan)bulandan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu)unit excavator becko merk Hitachi Ex-200-1 warna orange dengan nomor seri :145-47703 dan nomor mesin : 6BD1-598428;
- 1 (satu)set ayakan pasir yang terbuat dari besi;
- 1 (Satu) examplar asli surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Nomor : 540 / 308 / KDESDM / 2020, Tanggal 26 Agustus 2020, Tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Untuk Perpanjangan Pertama Izin Usaha;
- 1(satu) Examplar asli Surat Keputusan Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 540 / DPMPTSP / 2479 / IUP-OPI./2020, tanggal 07 September 2020 Tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan (Kerikil Berpasir Alami/Sirtu) Kepada Saudara M.Saleh Adnan di Kampung Wih Pesam,Kecamatan Wih Pesam,Kabupaten Bener Meriah,seluas 0,51 HA;
- 1 (satu) buah buku catatan warna merah bermotif garis yang berisikan catatan penjualan material pasir dari lokasi galian C;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 56/Pid.B/LH/2021/PN Str |
|
Nomor | 56/Pid.B/LH/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beny Kriswardana, Br Hakim Anggota Ricky Fadila |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SaksiSelamaddin Bin Sulaiman; Dikembalikan kepada terdakwa M. Saleh Adnan Bin Mude Ali; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/LH/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/LH/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/LH/2021/PN Str
Statistik205138