-
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
-
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat demi hukum dinyatakan sebagai hubungan kerja yang di dasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), serta para Penggugat adalah pekerja tetap di perusahaan Tergugat sejak terjadinya hubungan kerja;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus, kepada para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 1.526.946.606 (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Rupiah), dengan rincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 238/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 238/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Tanti Tantrisnawati | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 238/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik5939