- Menyatakan Terdakwa 1. Zul Fauzi Alias Oji bin Iswandi dan Terdakwa 2. Apriansyah Alias Shap bin Mulyadinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Zul Fauzi Alias Oji bin Iswandi dan Terdakwa 2. Apriansyah Alias Shap bin Mulyadintersebut, oleh karena itu, dengan Pidana penjara masing-masih selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel merk Tracker motif camo;
- 1 (satu) buah tas merk Charles & Keith warna hijau;
- 1 (satu) buah waist bag tanpa merk warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Bonia warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Alba warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Michael Kors warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Digitec warna gold;
- 1 (satu) buah jam tangan merk G-Shock warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Sport warna biru;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Aigner warna biru;
- 1 (satu) buah kacamata merk Dior warna gold;
- 1 (satu) buah kacamata merk Glasses ptk warna hitam;
- 1 (satu) buah kacamata cokelat tanpa merk;
- 1 (satu) buah topi merk converse warna hitam;
- 1 (satu) set perhiasan imitasi;
- 1 (satu) buah cincin emas putih;
- 1 (satu) buah gelang emas putih;
- 1 (satu) buah speaker merk Harman/Kardon warna hitam;
- Sepasang sepatu leopard merk Professional warna merah, kuning & putih;
- 1 (satu) buah charger laptop;
- 1 (satu) lembarsurat cincin emas putih;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan KB 6433 QI warna putih tahun 2018 Noka : MH1JF212XJK469054 Nosin : JFZ1E2476928 An. HARYANTI;
- 3 (tiga) besi linggis dengan panjang 40 Cm;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwauntuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 714/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 714/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamti Agustina, Br Hakim Anggota Retno Lastiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi IZZI ENDIAR; Dikembalikan kepada yang berhak, melalui Terdakwa 2 (Apriansyah als. Shap bin Mulyadin); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 714/Pid.B/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 714/Pid.B/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 714/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik256