- Menyatakan Terdakwa Ade Frangky Nusi alias Hengki, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaanprimair Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00(satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol merek M150 yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic kip berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dengan berat bersih 240,40 miligram atau 0,24040 gram dan disisihkan untuk pengujian 75,34 miligram atau 0,7534 gram dan sisa sampel seberat 165 miligram atau 0,16506 gram;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia berwarna biru model : TA-1034, Kode IMEI 1 : 356951096476886 dan IMEI 2 : 356951096576883;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merek Honda Beat dengan nomor Polisi DM 2859 AR, nomor mesin : JF51E1264216 dan nomor rangka : MH1JF55113AK256124;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima riburupiah).
Putusan PN GORONTALO Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Ade Frangky Nusi alias Hengki. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3439 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik1139