- Menyatakan terdakwa Hendra Sanjaya Bin Sawidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melukukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primier;
- menyatakan terdakwa Hendra Sanjaya Bin Sawidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair"
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik putih bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik bening berbeda ukuran yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,03 (nol koma nol tiga) gram.
- 1 (satu) unit telepon genggam merk nokia warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik berwarna hijau yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet dan disalah satu pipet terdapat 1 (satu) buah pipa kaca (pirex).;
Putusan PN IDI Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik398