Putusan PN IDI Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa M.Isa Alias Wak Yok Bin Abu Bakar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa M.Isa Alias Wak Yok Bin Abu Bakar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah Menurut hukum melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram dan Narkotika Golongan I bentuk Tanaman sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan Apabila denda tidak dibayar terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket / bungkus plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,31 (lima koma tiga puluh satu) gram. - 6 (enam) paket / bungkus plastik putih bening berbeda ukuran yang didalamnya berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram. - 1 (satu) paket / bungkus plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan daun, ranting dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram (bersifat menyusut). - 1 (satu) buah celana jeans pendek / ponggol merk DIEL warna abu - abu. Dirampas untuk dimusnahkan 8.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik1088