Putusan PN IDI Nomor 89/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tedakwa Darkhalid Bin Hasballah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebigi satu Kilo Gram atau 5(lima) batang Pohon? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Darkhalid Bin Hasballah tersebut diatas terbukti Secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I berupa tanaman yang beratnya melebihi 1(satu)kilo gram atau 5(lima) batang Pohon sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum?; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara Selama 5 (Lima ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa - 1(satu) buah bungkusan kertas berwarna putih yang didalamnya terdapat Narkotika jenius ganja dengan berat keseluruhan 14,02(empat belas koma nol dua) gram - 1(satu) buah plastik asoi warna biru yang di duga dalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 2.280(dua ribu dua ratus delapan puluh) gram (bersifat menyusut) - 1(satu) buah plastik asoi warna biru yang diduga dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 625 (enam ratus dua puluh lima) gram. - 1(satu) buah plastik asoiu warna merah yang didalamnya terdapat 33 (tiga puluh tiga) bungkusan kertas berwarna putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 290(dua ratus sembilan puluh) gram. - 1(satu) unit Hand phone Merk Nokia warna hitam - 1(satu) unit Hand phone android Merk Xiaomi warna putih Rose-gold Dipergunakan dalam perkara Imran Bin M.Nur 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik962