- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Andi Widjan Azas bin H. Andi Azas Manaf, BA) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nur Amanah binti Mustafa Uba) di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah Iddah selama masa iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang Mut?ah sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah untuk seorang anak bernama Andi Widiya Rini Manaf binti Andi Widjan Azas, umur 9 Tahun, setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan penambahan sebesar 10% per tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak bernama Andi Widiya Rini Manaf binti Andi Widjan Azas, umur 9 Tahun, dibawah hak asuh Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA MAMUJU Nomor 119/Pdt.G/2021/PA. Mmj |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2021/PA. Mmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Hasan Bashori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilah., S.agbr Hakim Anggota Abdul Hizam Monoarfa |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2021/PA._Mmj.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2021/PA._Mmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2021/PA. Mmj
Statistik2022